Wacana Perempuan Dalam Pandangan Islam

Alfurqonati, Ketua Umum Kohati Komisariat Tarbiyah IAIN Metro. (Ist)


Oleh: Alfurqonati

Kita telah melihat bagaimana Barat memandang perempuan sebagai manusia. Ia dipandang manusia kedua setelah laki-laki dan ia tidak memiliki sisi kemandirian bahkan dalam lingkup keluarga sekalipun. Bahasan tentang wacana ini tentu tidak asing lagi bagi kita baik laki-laki maupun perempuan. 

Maka pada beberapa kasus yang telah ada di sekitar kita bahwa ketidakadilan itu menjadikan perempuan memiliki inisiatif untuk membuktikan dirinya dengan sebuah gerakan misal adanya feminisme. Feminisme adalah sebuah perlawanan dari patriarki/diskriminatif laki-laki pada perempuan. 

Feminisme secara umum diartikan sebagai suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, baik di tempat kerja maupun keluarga, serta keadaan seorang laki-laki dan perempuan untuk mengubah keadaan tersebut. Gerakan feminisme pun banyak jenisnya. Namun saya tidak fokus pada bahasan ini. 

Di atas adalah sedikit gambaran dari pengantar dari saya. Kemudian bagaimana dengan pandangan Islam terhadap perempuan? Pandangan dalam Islam memberikan sebuah argumen sebaliknya, bahwa perempuan memiliki suatu hak yang sama dalam memilih pasangan dan menentukan kemerdekaan sosialnya, semisal ketika dalam masyarakat pada umumnya laki-laki dapat memilih siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya, maka perempuan pun juga memiliki hak yang sama seperti halnya laki-laki. 

Di dalam Islam perempuan dan laki-laki  jika belum memiliki keluarga/relasi suami istri, ia memiliki suatu hak secara individual, berbeda halnya ketika ia sudah berkeluarga. Ketika berkeluarga laki-laki dan perempuan dalam perjalanan untuk sampai pada Tuhan ia harus bekerja sama dengan sisi relasinya yaitu relasi hubungan (suami dan istri). 

Maka dalam sudut pandang Islam tidak benar jika perempuan hanyalah manusia kotor yang menciptakan dosa atau manusia nomor dua setelah laki-laki, karena pada esensinya keduanya sangat berkaitan satu sama lain dalam hubungan suami istri. Seperti pada ayat berikut " Mereka adalah pakaian bagi kamu (Laki-laki) dan kamu adalah pakaian untuk mereka (perempuan),"(QS. Al. Baqarah [2]: 187). 

Pada posisi ini kita bisa menarik bahwa laki-laki dan perempuan dalam pandangan Islam sama, yaitu sama-sama manusia dan keduanya mendapatkan hak-hak yang sama atau sebanding. Yang kemudian membedakan adalah sifat- sifat bawaannya pada masing-masing cirinya. Sifat bawaan di sini berkaitan dengan kondisi diri masing-masing laki-laki dan perempuan.

Misal dari segi kewajiban, Islam mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan diwajibkan sholat tapi pada posisi alamiah perempuan memiliki suatu kondisi di mana ia tidak bisa menjalankan sholat, yaitu saat haid. Maka dalam hal ini Islam memberikan pengecualian pada saat itu namun secara hukum sholat itu tetap wajib hukumnya untuk keduanya. Hanya pada kondisi itu ia dikecualikan. Jadi kondisi itu hanya memberikan perubahan sementara pada diri perempuan tapi pada substansinya hukum sholat tetaplah wajib.

Maka pada poin yang perlu ditekankan adalah bahwa ketika laki-laki dan perempuan belum memiliki relasi suami istri, ia memiliki hak yang sama sebagai manusia, ia bisa bekerja, bersosial, mencari pasangan hidup dll. Namun jika dalam keluarga atau relasi suami istri ia memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. 

Di mana dalam keluarga ini nantinya berkaitan dengan tugas-tugas domistik ataupun yang berkaitan teknis akan dikomunikasikan secara relasi tidak ada dari salah satunya yang menjadi superior ataupun inferior. Keduanya memiliki suatu tugas dan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan atau dikomunikasikan bersama antara suami dan istri.

Salam humanis dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama