Kemenko PMK dan PSIPP Gelar Seminar Sekaligus Launching Dua Buku Baru

 

Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) bersama PSIPP (Pusat studi Islam, Perempuan & Pembangunan) ITB Ahmad Dahlan, gelar Seminar dengan tema “Filantropi Nasional untuk Pemberdayaan Perempuan” sekaligus launching buku “Zakat dan Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Perempuan” dan “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” di The Ritz-Carlton Hotel Mega Kuningan Jakarta, Jum'at (11/12/2020).


Seminar dengan tema “Filantropi Nasional untuk Pemberdayaan Perempuan” ini juga meluncurkan buku “Zakat dan Wakaf Uang untuk Pemberdayaan Perempuan” dan “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”


Rektor ITB AD Jakarta, Dr. Mukhaer Pakkan dalam sambutannya mengapresiasi PSIPP ITB-AD Jakarta yang konsisten dan berjihad mengangkat isu perempuan sebagai subjek kajian yang merespon persoalan pembangunan dan keislaman di Indonesia. 


Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharma Putra, yang mewakili Menko PMK sebagai pembicara, menyampaikan potensi zakat dan wakaf yang besar masih dialokasikan kepada kelompok-kelompok tertentu yang belum berpihak pada perempuan. 



"Dua buku ini menyodorkan konsep baru dalam memaknai peran suami dan istri dalam rumah tangga, kaitannya dengan perolehan akses yang adil kepada jaminan sosial, terutama kepada perempuan yang menggantikan peran sebagai kepala keluarga serta perempuan yang menjadi korban kekerasan," ujarnya. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, yang mewakili Menteri Agama, menyampaikan penjelasan luncurnya buku ini. 

"Zakat, infaq, sedekah dan wakaf merupakan misi advokasi sosial untuk  kelompok rentan dalam menanggulangi kemiskinan, sebagai jihad kemanusiaan," ucapnya. 

Zainut Tauhid Sa’adi juga berpesan untuk seluruh organisasi pengelola zakat, infaq, sedekah dan wakaf uang, agar meningkatkan program pendayagunaan secara produktif, sebagai upaya pemberian jaminan, perlindungan & pemberdayaan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan agama. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama