Metro, LAPMInews - Mahkamah Agung (MA) secara resmi batalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Putusan bermula pada pengabulan Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta, Senin (9/3/2020).
Persoalan berawal dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang merasa keberatan dengan kenaikan biaya iuran tersebut. Alhasil mereka menggugat ke MA dan meminta kebijakan tersebut dibatalkan.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, seperti dilansir detik.com.
Supandi selaku ketua majelis menuturkan, menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” tuturnya.
Adapun pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku adalah Pasal 34 yang berbunyi:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.
Pewarta : L Yomi.
Tags:
Berita