Reporter: Yogi Wahyudi
LAPMIMETRO.OR.ID - Riki Sanjaya Alam selaku Ketua Umum HMI Cabang Metro menandatangani surat Pencabutan Laporan atau Pengaduan di hadapan Pihak Polres Kota Metro, Lampung, pada Rabu malam (26/12/2018).
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP 428-B/XII/2018/LPG/Res Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum SATPOL-PP kepada dua orang pihak HMI Cabang Metro pada hari kemarin, Rabu siang (26/12) di sekitar Taman Merdeka.
Riki menjelaskan insiden yang terjadi siang tadi dinyatakan sudah selesai. "Urusan ini dengan SATPOL-PP hanya kesalahanpahaman, sehingga dengan adanya mediasi dari Polres saya nyatakan sudah clear atau selesai," ujarnya kepada awak LAPMI - HMI Cabang Metro usai penandatanganan surat pencabutan laporan tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Metro Riki Sanjaya Alam berharap, kedepannya pihak HMI Cabang Metro dengan SATPOL-PP bisa menjadi hubungan yang harmonis.
Kepada LAPMI Metro, Yosep selaku Bagian Penegak Perda dan Plt. Sekretaris SATPOL-PP menjelaskan bahwa insiden siang hari tadi telah diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami melakukan mediasi dengan adik-adik dari HMI persoalan ini tidak dilanjutkan kita cabut damai secara kekeluargaan.
Kami sudah sampaikan juga kepada mereka, kami dari pihak SATPOL-PP permohonan maaf kepada adik-adik HMI," ujar Yosep.
Penandatanganan surat Pencabutan Laporan atau Pengaduan tersebut juga disaksikan langsung oleh saksi dari kedua belah pihak.[]
Tags:
Berita Organisasi